"Kita terima saja yang terbaik mungkin ya, karena pertimbangan MK, kan mereka lebih mengetahui di mana letak salahnya. Mungkin ini yang terbaik," ujar Ira di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Namun, Ira tidak mau patah arang. Dia mengatakan ada jalan lain untuk menjadikan anaknya tersebut sebagai warga negara Indonesia. Kembali Ira menegaskan bila dia ikhlas menerima putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses naturalisasi Gloria, Ira mengatakan bila dia belum mengambil langkah apapun untuk menaturalisasi anaknya. Sebab, dia menunggu putusan dari MK terlebih dulu. Setelah hari ini MK memutuskan bila gugatannya ditolak, baru Ira akan menyusun langkah untuk melakukan naturalisasi Gloria.
"Kalau Gloria sebetulnya, sampai hari ini masih pegang paspor asing. Sampai hari ini, saya tidak memproses apa pun, tunggu putusan, apa langkah yang mau saya buat. Sekarang kan ditolak berarti kita harus melangkah sesuai UU. Naturalisasi, mungkin Gloria bisa naturalisasi dari prestasi dari banyak hal. Itu memudahkan," paparnya.
Sementara Gloria menyatakan menghormati putusan dari MK. Namun, dia juga meminta agar pemerintah memperhatikan anak-anak dari pernikahan campur.
"Intinya soal ini, respect saja sama putusan MK. Tapi seenggaknya pemerintah perhatikan juga anak-anak lain (seperti dirinya). Aku tahu rasanya tidak diakui sama negara sendiri. Ini kan takdir, jangan dibantah begitu saja. Kita nggak bisa milih kok," tuturnya (bis/asp)