Dipanggil Kejagung, Pugeg Bingung Tentukan Sikap
Sabtu, 14 Mei 2005 12:48 WIB
Jakarta - Meski kuasa hukum tiga tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri memastikan klien-nya tidak akan penuhi panggilan Kejagung, Wakil Direktur Bank Mandiri I Wayan Pugeg masih berpikir untuk bisa datang ke Gedung Bundar, Kejagung."Saya belum putuskan untuk datang atau tidak, karena panggilan Kejagung bersamaan dengan RUPS.Saya ingin datang karena sangat menghormati proses hukum. Namun saya akan konsultasikan dengan pihak kuasa hukum terlebih dahulu, " ujar I Wayan Pugeg saat dihubungi detikcom melalui telepon, Sabtu (14/5/2005).Pugeg hingga kini belum dapat memutuskan apakah dirinya akan memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (16/5/2005) nanti. Hal itu dikarenakan, jadwal pemanggilan pemeriksaan Kejagung bersamaan dengan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS)."Memang saya akan diperiksa, tapi kami belum memutuskan apakah akan memenuhi panggilan atau tidak. Saya masih minta advice dengan tim kuasa hukum saya, karena berbarengan dengan RUPS," ujarnya.Pugeg menyatakan, sebagai wakil dirut di Bank Mandiri dirinya harus menghadiri RUPS tersebut karena para direksi harus menyampaikan laporan dalam RUPS. Namun di sisi lain pihaknya sangat ingin memenuhi panggilan Kejagung.Pugeg juga mengaku pemberian kredit Bank Mandiri kepada empat perusahaan yang kini masuk dalam penyidikan Jampidsus Kejagung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat proses pemberian kredit, kata Pugeg, dirinya menjabat sebagai Direktur Risk Manangement Bank Mandiri.Sesuai aturan di Bank Mandiri, permohonan kredit melalui tiga bagian yakni bagian Bisnis, Risk Manangement dan Operasi. Nasabah saat mengajukan kredit pertama diberi penilaian oleh bidang Bisnis, mulai dari persyaratan, proposal, studi kelayakan hingga aset yang dijaminkan."Ketika di bagian Bisnis telah disetujui, baru kami kemudian yang mempelajari dan menelitinya dan meneruskannya ke bagian Operasi. Saat proses di bagian Risk Management tidak ada pengecekan data di lapangan dua kali, karena hal itu telah disetujui oleh bagian Bisnis," jelasnya.Pugeg mengakui dari sejumlah kredit yang diberikan kepada empat perusahaan itu akhirnya macet. "Tapi hingga kini masih ada perusahaan yang melakukan pembayaran seperti Lativi Media Karya dan Cipta Graha Nusantara," ujar Pugeg.Seperti diketahui, I Wayan Pugeg telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di Bank Mandiri, bersama dengan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe dan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M Sholeh Tasripan. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka Senin (16/5/2005) nanti.
(jon/)










































