Tim Jatanras Polresta Barelang Batam, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Kompol Agung Gima, sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (31/08/2017), menangkap tersangka oknum biksu berinisial YCH alias Hen. Dia diketahui bersembunyi di sebuah tempat di Jakarta Barat.
YCH berhasil kabur dan selalu berpindah tempat. Sedangkan Tim Jatanras terus melacak tersangka, hingga akhirnya berhasil menangkap YCH di depan sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, YCH ditetapkan Polresta Barelang Batam sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur. Selain menangkap seorang biksu yang bekerja di Vihara Purnama Mahayana di daerah Kecamatan Nongsa, Batam, polisi telah menahan seorang pengelola vihara tersebut berinisial BGS.
BACA JUGA: Oknum Biksu di Batam Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Menurut Kompol Agung Gima, untuk sementara ada 2 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah oknum biksu YCH dan BGS selaku pengurus dan pengelola Vihara Purnama Mahayana.
Rencananya, sore nanti sekitar pukul 16.00 WIB tersangka YCH langsung diberangkatkan dengan pesawat menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Agung menambahkan tersangka dilaporkan oleh lima korban anak di bawah umur. Kelima korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh saat bekerja di vihara. Selain itu, korban mengaku tidak mendapatkan upah selama bekerja di Vihara Purnama Mahayana.
Bahkan ironisnya lagi, kedua korban perempuan yang masih di bawah umur mengaku dicabuli oknum biksu di salah satu hotel di daerah Jakarta sebelum dibawa ke Kota Batam untuk dipekerjakan di vihara tersebut. (fay/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini