YCH dan BGS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/8/2017). Keduanya dilaporkan oleh 5 korban yang masih anak-anak.
Korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh saat bekerja di vihara tersebut. Para korban yang masih tergolong dibawah umur ini juga mengaku tidak mendapatkan upah selama bekerja di vihara, bahkan ironis nya lagi ada dua korban mengaku dicabuli oleh oknum biksu di salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat sebelum dibawa ke Kota Batam untuk dipekerjakan di vihara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima mengatakan, kepolisian langsung memproses laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Batam. Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Barelang, Batam, polisi sudah menetapkan ada 2 tersangka yaitu seorang biksu bernisial YCH dan pengelola vihara berinisial BGS.
"Bahkan dalam waktu dekat ini untuk tersangka akan bertambah lagi terkait eksploitasi dan pencabulan anak," imbuh Agung.
Polisi telah memeriksa BGS dan istrinya, serta seorang biksuni. Polresta Barelang juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan YCH yang diduga ada di Jakarta. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini