Sidang kode etik itu dipimpin Komisi Kabid Hukum Polda Papua Kombes Alfred Papare dengan Wakil Pimpinan Sidang Komisi Wadansat Brimob AKBP Reza Heras Budi, anggota Kasubbid Wabprof AKBP Bambang Budiatno, anggota dari Bidang Hukum AKBP Yosep Hurlatu, serta anggota Kompol Cosmos Jeujana.
Sedangkan penuntut terdiri atas Kompol Dwi Prasetyo yang merupakan Kasubbid Provos, Kompol George Septori yang menjabat Kaur Bin Etika Propam, Bripka Edy Wandosa yang merupakan Ba Provos, dan pendamping AKBP Mada Laksanta dari Bidkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang pertama dihadirkan lima terduga, yakni Aiptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA, dan Briptu RR. Kepada lima anggota terduga yang menjalani sidang pertama dinyatakan telah melakukan tindakan sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
Putusan yang diberikan kepada kelima anggota Polri tersebut ialah kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
"Putusan kelima terduga pelanggar dinyatakan tidak bersalah dengan pertimbangan: bahwa kelima terduga pelanggar melakukan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan SOP, mengacu pada Perkap 01 Tahun 2009 pada Pasal 15 ayat 3 yaitu 'Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan: untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan menyerang anggota Polri/masyarakat," ujar pimpinan sidang Komisi Kabid Kum Polda Papua Kombes Alfred Papare saat membacakan putusan sidang, Rabu (30/8/2017).
Dalam fakta persidangan, kelima anggota tersebut berdasarkan perintah pimpinan (danton) melakukan tembakan peringatan. Peluru yang digunakan peluru hampa dan karet, arah tembakan ke atas dan ke tanah (bawah), tembakan peringatan tersebut atas perintah danton yang pada saat itu situasi dinilai sudah membahayakan anggota (danton dan sopir mobil saat itu sudah ditusuk dari mobil menggunakan besi, namun tidak kena). Selain itu, kondisi massa sudah anarkistis dan tidak bisa dikendalikan dengan jarak dekat melakukan penyerangan kepada anggota dengan menggunakan alat-alat tajam berupa batu, kalawai, parang, panah, dan kampak.
Pada sidang kedua, diadili dua orang terduga pelanggar atas nama Aipda ES dan Bripka VM. Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dipindah tugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun, dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
![]() |
"Kedua anggota tersebut menggunakan peluru tajam tanpa perintah dari danton, arah tembakan ke atas dan ke bawah, tidak mempertimbangkan faktor kehati-hatian (sesuai pasal 15 ayat 3 Perkap 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan bahwa tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilaksanakan namun tidak berhasil). Hal ini dimungkinkan mengakibatkan jatuhnya korban, khususnya yang terkena peluru tajam," ujar Alfred Papare.
Sidang ketiga mengadili terduga pelanggar atas nama Iptu AD sebagai Danton Brimob. Iptu AD sebagai Danton Brimob terduga pelanggar kode etik dinyatakan bersalah dan perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi selama satu tahun.
Pertimbangannya, menempatkan anggota Brimob pengamanan di perusahaan tanpa izin pimpinan. Saat kejadian tidak tanggap melihat situasi seharusnya mendahulukan polsek untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan danton Brimob mengikuti perintah kapolsek selaku pemegang komando pengendalian (kodal) saat itu untuk cepat mundur kembali karena situasi tidak kondusif, namun yang dilakukan hanya mundur secara perlahan-lahan yang akibatnya massa mendesak maju mendekati sekaligus menyerang anggota.
Danton seharusnya dapat mempertimbangkan posisi jarak antara massa dan anggota, akan tetapi yang terjadi antara massa dan anggota terlalu dekat.
Sedangkan sidang keempat mengadili terduga pelanggar atas nama Iptu MR sebagai Kapolsek Tigi. Iptu MR sebagai Kapolsek Tigi dinyatakan bersalah dan sebagai perbuatan tercela, sehingga kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dipindahtugaskan ke jabatan berbeda bersifat demosi selama satu tahun.
Pertimbangan yang diberikan Komisi, saat kejadian tidak lapor pimpinan, mendatangi TKP tidak menggunakan pakaian dinas, tidak melakukan APP. Seharusnya mendatangi TKP terlebih dahulu dengan anggota polsek tanpa membawa personel Brimob, kemudian tidak dapat mengendalikan anggota, dengan meninggalkan anggota yang sedang melaksanakan negosiasi dengan masyarakat. Meninggalkan TKP lebih dahulu tanpa memperhatikan anggota lainnya, termasuk personel Brimob yang saat itu masih berhadapan dengan massa. (jbr/jbr)