"Iya, ada satu, pria, inisialnya MAH, Muhamad Abdulah Harsono," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo ketika dihubungi detikcom, Rabu (30/8/2017).
Ia mengatakan MAH ditangkap di kediamannya pada hari ini sekitar pukul 06.00 WIB. MAH ditangkap di Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya bisa membenarkan tadi benar ada penangkapan sekitar jam 06.00 WIB. Lalu diinterogasi dulu untuk pengembangannya. Ini kaitan dengan UU ITE dari kelompok Saracen," ungkap Guntur.
Setelah diinterogasi, MAH dibawa ke Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dibawa oleh tim penyidik.
"Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB dibawa terbang ke Jakarta. Dibawa oleh tim satgas dari Mabes Polri," ungkap Guntur.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jasriadi, Sri Rahayu, dan Muhammad Faizal Tonong. Ketiganya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial berdasarkan motif ekonomi dengan mengajukan proposal kepada pihak pemesan jasa senilai puluhan juta rupiah. (yld/jbr)