"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Tiga tersangka yang ditetapkan KPK ialah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS), pengusaha Amir Mirza Hutagalung yang juga bakal cawagub Sitha untuk Pilwalkot Tegal, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi (CHY). Bunda Sitha dan Amir menjadi pihak penerima suap. Sedangkan Cahyo menjadi pihak pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap terkait dengan pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah. Selain itu, suap terkait proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Tegal.
Cahyo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu Bunda Sitha dan Amir Mirza selaku terduga penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka sudah ditahan di tempat berbeda. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini