"Dari tangan tersangka NYS, disita 5 paket sabu dengan berat bersih 0,59 gram yang diletakan di meja dapur. NYS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama GS yang berada di dalam Lapas Kerobokan, dibeli seharga Rp 1,3 juta untuk satu gram sabu," Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/8/2017).
NYS ditangkap di kediamannya di Jl Buana Kubu, Denpasar, pada Rabu (23/8) pekan lalu. Dari pengakuan, NYS memecah sendiri sabu tersebut menjadi paket yang lebih kecil dan dijual kembali seharga Rp 300 ribu per paketnya. NYS mengaku kepada petugas sudah dua kali membeli dari GS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arta mengatakan pengungkapan itu bermula dari penangkapan MDS di Jl Mahendradatta, Denpasar, Rabu (23/8) lalu. Saat itu, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,06 gram dari tangan MDS. Saat diperiksa MDS mengaku membeli barang haram itu dari NYS dengan harga Rp 300 ribu per paket.
"MDS mengaku sudah 3 kali membeli dari NYS dan telah menggunakan sabu sejak dua bulan lalu," ujar Arta.
(ams/fdn)











































