Antrean Wajib Pajak di Samsat Jaksel Mengular Panjang

Antrean Wajib Pajak di Samsat Jaksel Mengular Panjang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 16:02 WIB
Ada pemutihan, antrean wajib pajak mengular di Samsat Jaksel (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Adanya penghapusan sanksi denda pajak dan bea balik nama (BBN) membuat wajib pajak berduyun-duyun membayar pajak di kantor Samsat Jaksel. Antrean wajib pajak pun mengular panjang.

Puluhan wajib pajak mengantre di Samsat Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya. Di hari-hari terakhir penghapusan sanksi denda pajak (pemutihan, red) dan bea balik nama membuat antrean wajib pajak mengular hingga ke lantai dua.

Antrean wajib pajak dari lantai tiga hingga lantai satuAntrean wajib pajak dari lantai tiga hingga lantai satu (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)

Pantauan di lokasi, antrean wajib pajak tampak terlihat begitu panjang. Dari lantai satu, para wajib pajak sudah mengantre menuju lantai tiga tempat menyerahkan formulir dan berkas-berkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari loket di lantai tiga, antrean para wajib pajak mengekor ke tangga. Kemudian masuk ke lantai dua, turun lagi ke tangga menuju lantai satu.

Salah seorang wajib pajak menegur seseorang untuk ikut mengantre. "Mau ke lantai tiga? Antrenya di bawah tuh," ucap Yudi (42), di kantor Samsat Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Yudi menunggak pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun. Dia khawatir akan sampai ke lantai tiga saat magrib nanti.


Pemprov DKI membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti pemutihan hingga Kamis (31/8) besokPemprov DKI membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti pemutihan hingga Kamis (31/8) besok (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)

"Ya paling magrib. Itu juga kalau nyampe. Saya antre dari pukul 13.00 WIB," ucap Yudi.

Kondisi di dalam Samsat sudah berdesak-desakan. Tak jarang mereka duduk lesehan karena pegal berdiri.

Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan pemutihan sanksi denda. Pemutihan ini dapat dilakukan hingga Kamis (31/8) besok. Wajib pajak yang menunggak tidak akan dikenai denda pajak. (aik/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads