"Benar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ikut diamankannya pengusaha Amir Mirza saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (30/8/2017).
Dalam catatan detikcom, Amir mempidanakan dua aktivis antikorupsi Tegal, Agus dan Udin, pada 2014. Amir tidak terima atas kritik yang disampaikan Agus-Udin kepada Siti Mashita lewat media sosial.
Atas hal itu, Agus dan Udin diproses dan akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada 23 April 2015, Agus dan Udin akhirnya dihukum 5 bulan penjara oleh PN Tegal. Duduk sebagai ketua majelis, Ratriningtias Ariani, dengan anggota, Enan Sugiarto dan Guntoro Eka Sekti.
Foto: ist. |
Atas vonis itu, Agus dan Udin tidak terima dan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta laporan Amir seharusnya tidak diproses karena bukan korban langsung. Gayung bersambut. Permohonan Agus-Udin dikabulkan MK. Sang penjaga konstitusi menafsirkan pelapor haruslah si pejabat itu sendiri, tidak bisa diwakilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Foto: ist.