Agus dan Udin secara kritis mengkritik kebijakan Bunda Sitha pada 2014. Lewat media sosial, ia memberi berbagai masukan agar Tegal menjadi kota yang maju.
Tapi kritik itu ditanggapi sebaliknya dengan melaporkan keduanya ke aparat kepolisian. Anehnya, yang melaporkan bukan Bunda Sitha, melainkan seorang pengusaha, Amir Mirza Hutagalung.
![]() |
Atas hal itu, Agus dan Udin diproses dan akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada 23 April 2015, Agus dan Udin akhirnya dihukum 5 bulan penjara oleh PN Tegal. Duduk sebagai ketua majelis, Ratriningtias Ariani, dengan anggota, Enan Sugiarto dan Guntoro Eka Sekti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MK, tidak relevan lagi membedakan pengaturan kepada anggota masyarakat dengan penghinaan kepada pejabat negara atau pegawai negeri. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 yang memposisikan manusia sederajat dan berkeadilan.
"Pergeseran posisi pegawai negeri atau pejabat negara dari posisi tuan pada era kolonialisme menjadi pelayan masyarakat pada era kemerdekaan, seharusnya turut menggeser pula keistimewaan hukum masing-masing pihak," demikian pertimbangan MK.
Dengan perkembangan teknologi, hal itu juga membawa dampak besar bagi delik penghinaan dalam dua hal. Pertama, penghinaan menjadi lebih mudah dan akibatnya menjadi lebih sering dilakukan, misalnya melalui media sosial.
Kedua, teknologi menjadikan lebih mudah pula pelaporan oleh korban penghinaan. Pada masa lalu, tempat penghinaan dan kantor aparat memiliki jarak yang cukup jauh. Tapi kini, teknologi memudahkan pelaporan atau pengaduan penghinaan sehingga memperpendek jarak tempuh.
Selanjutnya, jika terjadi penghinaan terhadap pejabat negara, lalu pengaduan harus dilakukan sendiri oleh pejabat bersangkutan, dikhawatirkan hal itu akan mengurangi efektivitas mereka dalam bekerja. Apalagi jika jumlah penghinaannya banyak. Sebab, pejabat negara biasanya memiliki kemungkinan lebih besar untuk dihina.
"Tapi potensi kemudahan yang diberikan pejabat negara mengadukan penghinaan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar," kata Suhartoyo. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini