"Permohonan para pemohon ditolak, yakin seyakin-yakinnya. Alasan pertama, dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat. Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan, diragukan, berputar putar, dan berganti ganti," kata Wayan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Wayan juga mengatakan Perppu Ormas dikeluarkan sesuai dengan kewenangan dan semua jelas diatur dalam UUD 1945. Dia pun menyebut alasan 'mendesak' sehingga lahir perppu bisa diterima. Wayan memberi contoh penelitian yang dilakukan oleh Wahid Institute untuk menjelaskan soal 'mendesak' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan juga menegaskan Perppu Ormas tidak mengancam siapa pun. Menurut Wayan, Perppu Ormas dikeluarkan pemerintah untuk melindungi NKRI agar tetap tenteram dan nyaman.
"Jadi perppu ini tidak mengancam siapa pun. Itu isu yang mengancam kelompok tertentu, bohong. Bohong luar biasa. Yang benar perppu ini melindungi NKRI. Kalau tidak ada perppu ini, siapa jamin NKRI ini utuh. Justru karena perppu ini kita menjadi tenteram dan nyaman," ucapnya. (bis/asp)











































