Pengacara Ikut Korupsi, Peran Organiasi Advokat Dipertanyakan

Pengacara Ikut Korupsi, Peran Organiasi Advokat Dipertanyakan

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 18:16 WIB
Jakarta - Beberapa kali pengacara terlibat dalam suap pada panitera pengadilan negeri ataupun hakim. Kasus terakhir adalah OTT KPK yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Menurut anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani, hal tersebut terjadi karena proses pendidikan dan penyadaran peran advokat yang tidak maksimal. Dia memberikan beberapa alasan hal tersebut bisa kurang maksimal.

"Itu menurut saya karena bagian dari proses-proses pendidikan dan penyadaran peran advokat itu tidak maksimal. Kenapa? Karena organisasi advokatnya tidak berperan dengan baik. Kenapa tidak berperan dengan baik, karena terpecah-pecah. Kenapa terpecah, karena masing-masing punya kemauannya. Kenapa banyak maunya, karena UU Advokat-nya belum rinci," ujar Arsul di Fave Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen PPP itu juga menyebut untuk melakukan pendidikan dan penyadaran tersebut sebenarnya diatur dalam kode etik advokat. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang menegakkan kode etik tersebut.

"Detailnya di kode etik. Nah siapa yang menegakkan kode etik, itu yang jadi persoalan," tutur Arsul.


Karena itu, dalam RUU Advokat yang akan diajukan dalam Prolegnas Tahun 2018, dia ingin mengatur soal advokat yang terkait suap. Sanksi terberat, kata Arsul, adalah tidak bisa lagi menjadi advokat.

"Termasuk bagaimana kalau advokat ikut menyuap, apa harus tidak boleh lagi jadi advokat. Itu harus diatur," tuturnya.

Beberapa kali memang advokat terlibat dalam kasus suap saat menangani kliennya. Terbaru, pengacara PT ADI Akhmad Zaini diciduk KPK saat OTT di PN Jaksel.

Sebelumnya ada nama Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara pedangdut Saipul Jamil, yang juga ikut memberikan suap kepada panitera pengganti PN Jakut Rohadi dalam kasus pencabulan Saipul Jamil. Berthanatalia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

Selain itu, ada nama pengacara senior OC Kaligis, yang terlibat suap pada Ketua PTUN Medan Tripeni Iriato Putri dan 2 majelis hakimnya. Dalam kasus tersebut, terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen NasDem Rio Capella.

Pada sidang tingkat pertama, OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya naik menjadi 7 tahun bui. Sedangkan di tingkat kasasi, hakim MA Artidjo Alkostar kembali memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads