Sistem Ponzi merujuk kepada nama Charles Ponzi, seorang penipu legendaris sepanjang masa dari Amerika Serikat. Ia membuat skema Ponzi, yaitu membayar investor awal dengan uang yang didapat dari investor belakangann.
"Skema Ponzi memangsa korban tamak yang menginginkan sesuatu tetapi tidak mau keluar apa-apa," kutip detikcom dari buku Kriminologi karya Frank E Hagen, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1919, Ponzi memberikan kupon pengembalian pos yang dibeli di luar negeri dapat diuangkan di Amerika Serikat dengan keuntungan 100 hingga 300 persen. Ponzi menawari investasi itu dengan keuntungan 40 persen dalam 90 hari.
Ponzi awalnya membayar deviden lebih cepat dan lebih besar dari yang dijanjikan. Alhasil, orang pun ramai-ramai mengikuti skema tersebut. Mereka lebih senang menginvestasikan, daripada menarik uang mereka.
Pada titik investor berkali-kali lipat, Ponzi kehabisan produk (kupon)nya. Yang tersisa adala skema piramida, di mana nasabah awal dibayar dengan uang yang diperoleh dari nasabah berikutnya.
Charles Ponzi (Frank Hagan/Kriminologi) |
"Ponzi dikabarkan hidup bagai raja dan dikabarkan menangguk uang lebih dari USD 15 juta," tulis Hegan di halaman 392.
Ternyata Ponzi memiliki kejahatan pemalsuan, rumah kartu itu pun runtuh. Masyarakat ramai-ramai meminta uangnya dikembalikan, tetapi sudah dihabiskan semuanya oleh Ponzi.
"Setelah menjalani berbagai hukuman, dia akhirnya meninggal pada 1971 di sebuah panti derma di Brasil," kata Hegan.
Meski Ponzi telah meninggal, sistem yang dibangunnya terus memakan korban. Patrick Bennet berhasil menipu ratusan orang dengan merengguk uang USD 700 juta. Modusnya yaitu menjual lease-backed security bodong, investasi dalam persewaan mesin faks dan fotokopi serta perlengkapan kantor lainnya. Pada tahun 2000, akhirnya Bennet dihukum 30 tahun penjara.
Namun masyarakat Amerika Serikat pun tak kapok. Setelah itu, warga Amerika Serikat kembali tertipu daya skema Ponzi yang dibuat oleh Shalom Weiss yang mengeruk untung sebesar USD 450 juta dengan modus asuransi. Weiss akhirnya dihukum 845 tahun penjara, namun buru-buru menghilangkan jejak, daripada harus menjalani hukuman itu. (asp/rvk)












































Charles Ponzi (Frank Hagan/Kriminologi)