Pengacara Minta Duit Rp 7 M First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Pengacara Minta Duit Rp 7 M First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 16:36 WIB
Foto: Jemaah korban First Travel datangi Bareskrim. (Parastiti/detikcom)
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sisa saldo rekening terkait bos First Travel sejumlah Rp 7 miliar. Pengacara jemaah, Aldwin Rahadian meminta PPATK dan polisi terus melacak uang dan aset First Travel.

"Itu (Rp 7 M) masih sangat jauh dari jumlah setoran jemaah yang dijanjikan untuk berangkat. Data terakhir 58.000 jemaah, ada yang setor Rp 14 juta ada juga yang upgrade hingga Rp 20 juta," kata Aldwin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/8/2017).

Selain uang, aset-aset First Travel juga diminta terus ditelusuri. Sebab, angka Rp 7 miliar masih terlalu kecil dibandingkan dengan uang jemaah secara keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien saya saja yang memberikan kuasa itu 1.550 jemaah, kurang lebih kerugiannya Rp 25 miliar. Artinya, dilacak lagi ini aset, selain uang aset juga. Mohon PPATK untuk lebih giat menelusuri aset dan aliran dana itu," ujarnya.


Menurut Aldwin, temuan Rp 7 m ini sebagai salah satu barang bukti yang nantinya akan disita polisi. Aldwin meminta aset dan uang itu bisa kembali ke jemaah.

"Kita berharap kembali ke jemaah. Mari kita kawal hasil penyelidikan polisi dalam bentuk aset dan uang ini, jangan sampai barang bukti ini tidak kembali ke jemaah. Jangan sampai berkurang atau pun hilang hingga nanti sampai pengadilan," tuturnya.

PPATK sebelumnya memblokir puluhan rekening bos First Travel. Total duit di seluruh rekening itu mencapai Rp 7 miliar.

"Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya. Kita sudah menutup 50 rekening yang di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (29/8). (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads