"Hari ini saya mewakili Generasi Muda Demokrat, hari ini menerima panggilan dari Bareskrim untuk di-BAP terkait dengan pelaporan kami pada tanggal 7 Agustus kemarin mengenai pidatonya Bung Viktor Laiskodat di Kupang, NTT," kata Ketua Umum GMD Lucky P Satrawiria di kantor Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GMD, yang diwakili Lucky dan wakilnya, N Primawira, ditanyai 11 hal oleh penyidik. Salah satunya soal ada-tidaknya unsur ujaran kebencian dalam pidato Viktor yang bikin geger publik.
"Hari ini kita ada 11 pertanyaan yang ditanyakan kepada kami terkait dugaan ucapan kebencian yang dilakukan oleh Saudara Viktor. Kemudian kami tadi juga menambahkan alat bukti, yaitu keterangan bahwa ada lima kader Demokrat yang hadir pada waktu itu," ujar Primawira.
Lima kader Demokrat yang menyaksikan langsung pidato Viktor ialah Peter Katipana, Marten Lomi, Yalonne, Yorbethakh, dan Andreas Mese. Primawira menyampaikan penyidik Bareskrim akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi lain.
"Penyidik berencana ke Kupang untuk meninjau lokasi terjadinya kegiatan tersebut dan meminta keterangan tambahan dari kader kami," tutur Primawira.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan berkas pelaporan Ketua Fraksi NasDem di DPR Viktor Laiskodat belum sampai ke penyidik. Pihaknya masih mengkaji laporan terkait dengan pidato Viktor.
"Kita lihat efek kamtibnas, ini belum sampai ke penyidik. Laporan polisi belum terdistribusi sampai ke penyidik. Kan ini ada beberapa laporan," ujar Ari di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Selain GMD, beberapa pihak, seperti Gerindra, PAN, dan PKS, turut mempolisikan Viktor. Pemuda Muslim NTT juga melaporkan Viktor atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. (gbr/elz)











































