"Tadi soal laporan jumlah nasabah yang dirugikan sampai sekarang belum pasti juga sekitar 50 ribuan lebih tapi ini masih dijajaki. Aset pun begitu dilihat kira-kira aset mana yang masih ada," kata Wiranto usai rapat terbatas membahas First Travel di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Selain soal data para calon jemaah yang jadi korban, Wiranto meminta agar penelusuran aset dioptimalkan. Dana yang masuk dan keluar dari rekening First Travel harus terlacak seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tidak menutup mata tentang masalah ini, kita mencoba untuk mengamankan konsumen atau publik dari perilaku-perilaku perusahaan yang nyata-nyata merugikan kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan selain kasus hukum dibahas juga mengenai adanya tuntutan pengembalian dana jemaah korban First Travel.
"Tadi brainstorming bagaimana upaya menyelesaikan masalah itu, termasuk itu (pengembalian dana jemaah). Karena belum ada dasar hukumnya, business-to-business antara masyarakat dengan First Travel. Jadi nggak bisa dong nuntut pemerintah," katanya.
Pemerintah menurut Badar tengah mengkaji kebijakan yang bisa disiapkan dalam menangani kasus First Travel. Pembahasan ini dilakukan bersama Wakabareskrim Irjen Antam Novambar termasuk perwakilan dari Kemenag.
(fdn/imk)











































