Ini Gedung Rp 24 M Nazaruddin Rampasan KPK yang Diserahkan ke ANRI

Ini Gedung Rp 24 M Nazaruddin Rampasan KPK yang Diserahkan ke ANRI

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 11:51 WIB
Gedung rampasan KPK yang diserahkan ke ANRI, difoto pada 22 November 2016 (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar diserahkan KPK ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset itu berupa gedung perkantoran hasil rampasan dari kasus yang membeli M Nazaruddin.

Gedung rampasan itu berada di Jalan Warung Buncit, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. detikcom pernah menyambangi gedung itu pada 22 November 2016. Saat itu, KPK baru melakukan penyitaan terhadap gedung itu.


Saat itu, gedung perkantoran itu telah sepi. Tampak di bagian atas gedung tertulis 'Gedung Mustika' berwarna merah. Gedung itu dalam keadaan tertutup sehingga tidak diketahui pasti apa isi gedung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi tadi, KPK melakukan penyerahan aset rampasan itu ke ANRI. Kepala ANRI Mustari Irawan menyebut gedung itu akan dijadikan pusat studi hukum.

Ini Gedung Rp 24 M Nazaruddin Rampasan KPK yang Diserahkan ke ANRIGedung rampasan KPK yang diserahkan ke ANRI, difoto pada 22 November 2016 (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)


"Kami akan jadikan pusat studi hukum, khususnya untuk penegakan hukum yang terkait dengan tipikor," ujar Mustari.

Nantinya, arsip-arsip yang statis dari KPK akan disimpan di gedung itu. Mustari menyebut nantinya publik akan bisa mengakses langsung ke gedung itu, termasuk untuk kepentingan penelitian.

"Jadi kami akan simpan arsip-arsip dari KPK yang sudah statis. Nanti itu yang akan kami buka untuk publik. Jadi publik bisa mengakses, bisa melakukan penelitian di gedung itu," ucap Mustari.

Ini Gedung Rp 24 M Nazaruddin Rampasan KPK yang Diserahkan ke ANRIGedung rampasan KPK yang diserahkan ke ANRI, difoto pada 22 November 2016 (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)


(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads