Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus akan Tanya soal Barang Sitaan

Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus akan Tanya soal Barang Sitaan

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 11:35 WIB
Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus akan Tanya soal Barang Sitaan
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Pansus Angket untuk KPK di DPR hari ini akan melakukan rapat dengar pendapat dengan mantan Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Gusak dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Hal ini untuk mendalami penemuan dalam penyelidikan Pansus Angket selama ini.

Ada beberapa hal yang akan ditanyakan Pansus Angket KPK dalam rapat yang digelar selepas sidang paripurna hari ini. Pansus akan meminta penjelasan soal barang sitaan KPK.

"Setelah rapur (rapat paripurna), kita undang Dirjen, kita akan lakukan langkah-langkah lanjutan, apakah dibenarkan ada barang sitaan bukan barang rampasan atau pemblokiran," kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antara kedua kendaraan mewah yang berkeliaran di jalan itu, bagaimana dari sisi peraturan per undang-undangannya, kita akan tanyakan itu," jelas Agun.

Untuk rapat dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, Agun memastikan Aris akan hadir. Menurut Agun, Aris telah diberi izin oleh pihak kepolisian.

"Terkait dengan Pak Aris Budiman, kita undang ke Pansus itu juga bagian dari langkah maju Pansus dan kita ingin mulai secara bertahap. Publik mulai terpahami, mulai terkondisikan bahwa sebetulnya tidak boleh ada yang tabu dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR," terangnya.

Agun menjelaskan pemberian izin kepada Aris untuk menghadiri Pansus bukan dari KPK, melainkan Polri. Ini karena status Aris yang merupakan penyidik resmi dari kepolisian.

"Iya, dia hadir. Sudah (izin ke Polri), dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasnya adalah Polri. Mekanisme itu sudah kita lalui," pungkas Agun. (lkw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads