Gedung Rampasan Rp 24 M Nazaruddin Dijadikan Pusat Studi Tipikor

Gedung Rampasan Rp 24 M Nazaruddin Dijadikan Pusat Studi Tipikor

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 11:15 WIB
M Nazaruddin (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Gedung rampasan dari M Nazaruddin senilai Rp 24,5 miliar akan dijadikan pusat studi hukum. Gedung itu merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut KPK.

"Kami akan jadikan pusat studi hukum, khususnya untuk penegakan hukum yang terkait dengan tipikor," ujar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (29/8/2017).


Nantinya, arsip-arsip yang statis dari KPK akan disimpan di gedung itu. Mustari menyebut nantinya publik akan bisa mengakses langsung ke gedung itu, termasuk untuk kepentingan penelitian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami akan simpan arsip-arsip dari KPK yang sudah statis. Nanti itu yang akan kami buka untuk publik. Jadi publik bisa mengakses, bisa melakukan penelitian di gedung itu," ucap Mustari.

Gedung Rampasan Rp 24 M Nazaruddin Dijadikan Pusat Studi TipikorGedung rampasan KPK dari Nazaruddin (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)

Aset itu berupa tanah dan gedung yang berada di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebelumnya penyerahan aset itu dilakukan dan dihadiri langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Kepala ANRI Mustari Irawan, Kabiro Umum ANRI Multi Siswati, dan Koordinator Unit Pelayanan Aset, Benda Sitaan, dan Eksekusi KPK Irene Putrie.

Di tempat yang sama, Asman menyebut penggunaan gedung rampasan itu akan menjadi percontohan terhadap sistem pengelolaan arsip. "Itu akan menjadi percontohan begitu konsentrasi dan perhatian penuh terhadap sistem pengelolaan arsip yang sangat penting," kata Asman. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads