"Kami akan jadikan pusat studi hukum, khususnya untuk penegakan hukum yang terkait dengan tipikor," ujar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Nantinya, arsip-arsip yang statis dari KPK akan disimpan di gedung itu. Mustari menyebut nantinya publik akan bisa mengakses langsung ke gedung itu, termasuk untuk kepentingan penelitian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung rampasan KPK dari Nazaruddin (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom) |
Aset itu berupa tanah dan gedung yang berada di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebelumnya penyerahan aset itu dilakukan dan dihadiri langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Kepala ANRI Mustari Irawan, Kabiro Umum ANRI Multi Siswati, dan Koordinator Unit Pelayanan Aset, Benda Sitaan, dan Eksekusi KPK Irene Putrie.
Di tempat yang sama, Asman menyebut penggunaan gedung rampasan itu akan menjadi percontohan terhadap sistem pengelolaan arsip. "Itu akan menjadi percontohan begitu konsentrasi dan perhatian penuh terhadap sistem pengelolaan arsip yang sangat penting," kata Asman. (dhn/fdn)












































Gedung rampasan KPK dari Nazaruddin (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)