"Bukan untuk satu atau dua tahun ke depan, tapi 50 atau 100 tahun ke depan. Bagaimana kamu bisa memberikan tempat yang bisa membahagiakan rakyat Jakarta agar penduduknya menikmati hawa segar laut, bisa melihat cerianya anak-anak bermain di pantai, ditingkahi debur ombak, dan tiupan angin yang semilir," kata Soekarno kepada Gubernur Soemarno, seperti yang dituliskan Soekardjo dalam bukunya, yang dikutip dari detikX, Selasa (29/8/2017).
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan PP Nomor 51 Tahun 1960 tentang Peruntukan dan Penggunaan Ancol pada 23 Desember 1960 oleh Presiden Soekarno. PT Pembangunan Jaya akhirnya masuk ikut membangun setelah pemerintah kesulitan uang kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin banyak area publik di DKI ini bisa bebas. Masak hanya di Kalijodo saja? Harusnya masuk Ancol bebas, masak mau mandi di pantai bayar?" ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
![]() |
Soal masuk berbayar ini pernah digugat warga Jakarta, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati ke PN Jakpus. Mereka memaparkan sejumlah argumentasi hukum yang cukup kuat. Dalam sidang, dipaparkan masuk pantai gratis, bukan asal omong. Ahmad Taufik menyodorkan sejumlah bukti, yaitu:
1. Pasal 33 ayat 3 UU 1945 yang berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/2007 yang menyatakan 'ruang terbuka publik adalah ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik, baik berupa taman, lapangan olahraga, atau ruang terbuka lainnya yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.
3. Pasal 3 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
4. Angka 3.23 lampiran Permen PU No 40/2007.
5. Angka 3.16 lampiran Permen PU NU 40/2007.
6. Asas yang diatur dalam Pasal 3 UU No 27/2007.
7. Pasal 5 UU No 27/2007.
8. Pasal 7 ayat 1 dan (2) UU No 27/2007.
9. Pasal 14 Permen KP No. 16/MEN/2008.
10. Pasal 3 ayat 1 huruf b Permen PU No 06/2007.
11. Lampiran Permen PU No 06/2007 Bagian III huruf B angka 3.e.
Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto, dengan anggota Sujatmiko dan Dedi Fardiman, menyatakan pembayaran masuk Pantai Ancol sudah sesuai dengan aturan yang ada. PN Jakpus merujuk pada:
1. PP Nomor 51 Tahun 1960 tentang Peruntukan dan Penggunaan Ancol.
2. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
3. Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.
4. Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2030.
5. Perda Kepariwisataan Pasal 19 ayat huruf d dan penjelasannya yang menerangkan tentang tarif dan penetapan harga
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang standar prosedur secara umum hanya sebagai pedoman bagi pemda/provinsi/kab/kota untuk mengatur lebih khusus UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pantai Kecil Pemda atau Pelaksanaan (PWP-3 K).
"Oleh karena itu, tidaklah bertentangan dengan hukum/aturan yang ada, dan aturan hukum tersebut sampai sekarang masih berlaku," kata Dwi Sugiarto dalam sidang pada 26 Februari 2013.
Dwi Sugiarto menolak gugatan balik pihak pengelola Ancol yang menggugat 3 warga itu membayar kerugian Rp 1,5 miliar. Menurut majelis hakim, gugatan adalah suatu perbuatan yang dilindungi oleh UU, merupakan suatu cara ketidakpuasan seseorang atau badan hukum yang ingin menuntut dengan melalui peradilan, bukan secara main hakim sendiri.
"Oleh karena itu, perbuatan melalui gugatan ke pengadilan negeri merupakan suatu perbuatan yang dilindungi oleh negara, bukan merupakan perbuatan melanggar hukum atau merugikan pihak Para Penggugat, baik secara materiil maupun secara moril/imateriil atau pencemaran nama baik," ucap majelis. (asp/rvk)












































