Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup khususnya pasal 76 dan 77 menyebutkan pemda bertanggung jawab dengan izin industri yang dikeluarkannya. Pasal itu mengatur siapa yang memberikan izin industri dan pembuangan limbah tersebut, jika izinnya diberikan gubernur, maka ia bertanggung jawab melakukan pengawasan. Begitu juga ketika izin dikeluarkan oleh bupati.
"Siapa yang memberikan izin, mereka berkewajiban melakukan pengawasan terkait kepatuhan izin tersebut," ujar Ridho saat dihubungi via telepon, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio menyebut akan ada sanksi bagi pemda yang tidak melakukan pengawasan dan kepatuhan izin. Apalagi, jika ada dampak lingkungan serius dan menjadi perhatian publik.
"Kami masuk apabila bupati wali kota tidak melakukan, artinya mereka wanprestasi, tidak berkinerja dengan baik, atau dampaknya sudah jadi perhatian masyarakat," ujarnya.
"Apabila mereka tidak melakukan terus ada dampak, mereka juga akan kena sanksi," tambah Rasio.
Mengenai pencemaran di sungai Ciujung, Rasio mengatakan bahwa kementerian pernah memberikan sanksi terkait pencemaran di sungai tersebut. Namun sayangnya, ia tidak ingat persis nama perusahaan tersebut.
"Kami pernah memberikan sanksi kepada perusahaan yang ada di Ciujung. Tapi saya lupa, ada beberapa perusahaan," katanya.
(bri/ams)











































