Menurut jaksa, pelan namun pasti, fakta di persidangan membuktikan sebaliknya. Andi terbukti menerima uang dari sejumlah pihak.
"Uang dari perusahaan Biomorf, kalau yang ini (sidang hari ini) dari macam-macam, tunggu saja. Pelan-pelan kita kuliti," ujar jaksa Irene Putri seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, pembukaan rekening sampai pembuatan perusahaan di luar negeri hanya skema untuk memutar uang e-KTP.
"Kita sudah tanya hari kemarin, mereka katanya bikin perusahaan di Singapura yang katanya Tri Star, ada lagi perusahaan di negara lain, yang kita duga skema saja, skema putar-putar duit. Ya, menariklah," tutur jaksa Irene.
Sebelumnya, jaksa Abdul Basir menyinggung adanya uang masuk dari rekening di BNP Paribas di Singapura sebesar USD 78 ribu ke rekening Antaraini Malik untuk pembayaran rumah. Istri Andi, Inayah, mengaku tak tahu-menahu termasuk soal apakah Andi punya rekening di Singapura atau tidak.
"Tidak tahu, saya hanya melaksanakan transaksi yang ada uang di rekening saya, selebihnya saya tidak tahu," ujar Inayah. (rna/ams)











































