"Surat pada prinsipnya sebagaimana kami mengusulkan, secara prinsip Menkeu setuju. Tapi berapa baru diputuskan kemarin itu Rp 1.000, itu sudah kami telaah dengan BPK dan KPK. Sudah kami bahas," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kenaikan dana parpol, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk memproses usul tersebut adalah adanya surat yang disampaikan oleh KPK ke pemerintah.
"Pertimbangannya yang disampaikan. Waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usul dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8). (dkp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini