LPSK: MoU Perlindungan Saksi dengan KPK Berakhir di 2015

LPSK: MoU Perlindungan Saksi dengan KPK Berakhir di 2015

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 14:43 WIB
Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyebut pihaknya punya kerja sama dengan KPK dalam hal perlindungan saksi suatu kasus. Namun, kerja sama itu telah berakhir di 2015 lalu.

Abdul mengatakan dasar kerja sama LPSK-KPK dalam penanganan perlindungan saksi kasus tindak pidana korupsi mengacu pada pasal 36 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kini menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam aturan itu disebutkan, LPSK dalam melindungi saksi dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang menangani perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan hal itu, Abdul mengatakan LPSK dan KPK membuat nota kesepahaman bernomor SPG 12/8/2010 dan Kep 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, kerja sama itu telah berakhir.

"Masa berlaku 5 tahun dan saat ini sudah, sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015 kemarin," ujar Abdul dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Abdul, LPSK dan KPK sampai saat ini belum punya aturan bersama soal perlindungan saksi dan korban karena nota kesepahaman yang habis masa berlakunya tersebut. Saat ini, nota kesepahaman itu sedang dibahas.


"Sampai sekarang belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini," jelasnya.

Pansus angket KPK mempermasalahkan safe house atau rumah aman bagi saksi kasus korupsi yang dimiliki KPK. Mereka pun kemudian mengundang LPSK untuk menggali soal fungsi rumah aman.

Pansus Angket KPK juga pernah mendatangi dua rumah aman KPK di kawasan Depok dan Kelapa Gading. Dua rumah aman itu disebut rumah sekap oleh saksi yang pernah diperiksa KPK dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads