Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Inayah mengenakan kemeja berwarna merah dan rok hitam. Rambutnya panjang tergerai dengan cat rambut berwarna pirang.
Inayah, istri Andi Narogong, tampil pertama kali di meja hijau. (Rina Atriana/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri," jawab Inayah.
Lantaran memiliki hubungan keluarga, Inayah ditanya mengenai apakah tetap akan bersaksi untuk Andi atau tidak. Inayah menjawab akan tetap bersaksi.
Inayah bersedia bersaksi untuk suaminya, Andi Narogong. (Rina Atriana/detikcom) |
Jaksa Irene Putri lantas menyatakan keduanya tak punya akta pernikahan. Meski begitu, jaksa dan penasihat hukum tak keberatan atas tidak adanya akta tersebut. "Secara hukum negara, yang bersangkutan tidak punya akta pernikahan," tutur jaksa Irene.
Andi Narogong diketahui lahir pada 1973 dan beragama Kristen. Sedangkan Inayah kelahiran 1974 dan beragama Islam.
Selain Inayah, ada 4 saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang kali ini. Mereka adalah adik Andi bernama Vidy Gunawan, Ketua Tim Teknis Uji Petik e-KTP Munawar Ahmad, serta dua orang swasta, yakni Ferry Haryanto dan Meliana. Pada sesi pertama, jaksa memilih mendengar keterangan dari Vidy dan Munawar terlebih dahulu.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39. (aan/dhn)












































Inayah, istri Andi Narogong, tampil pertama kali di meja hijau. (Rina Atriana/detikcom)
Inayah bersedia bersaksi untuk suaminya, Andi Narogong. (Rina Atriana/detikcom)