KPK Panggil Adik Andi Narogong Jadi Saksi Korupsi e-KTP Markus Nari

KPK Panggil Adik Andi Narogong Jadi Saksi Korupsi e-KTP Markus Nari

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 12:26 WIB
KPK Panggil Adik Andi Narogong Jadi Saksi Korupsi e-KTP Markus Nari
Foto: Nur Indah/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK memanggil adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, untuk mendalami kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka anggota Komisi II DPR Markus Nari.

Beberapa nama lain juga dipanggil untuk kebutuhan sama antara lain Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi dan pensiunan PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ruddy Indrato Raden. Ada pula 2 pegawai BPPT yaitu Meidy Layooari dan Tri Sampurno.

"Kelima saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan Kamis (16/3), Winata yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Narogong. Andi berperan dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.

"Andi bilang, untuk mengerjakan proyek ini, harus lobi DPR. Jadi saya disuruh siapkan. Pak, kalau kita lobi, harus ada extra money, ya dibilang gampang, nanti ada banyak cara," kata Winata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Winata mengaku sempat mencatat alokasi untuk Kementerian Dalam Negeri, yaitu sebesar 8 persen. Ia juga mengatakan alokasi itu untuk menteri dan sekjen.

"Cukup saya mencatat di pengeluaran pembukuan. Kalau keluarnya Rp 10 miliar, disebut Rp 30 miliar, ya. (Alokasi) 8 persen itu Kemendagri, (dialirkan ke) ya pimpro, iya (ke menteri, sekjen)," ujar Winata.

(nif/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads