Ini Pertimbangan Polisi untuk Sikapi Permohonan Setop Kasus Rizieq

Ini Pertimbangan Polisi untuk Sikapi Permohonan Setop Kasus Rizieq

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 12:29 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Polisi belum memutuskan menerima atau tidak permohonan penghentian perkara yang diajukan Habib Rizieq Syihab. Polisi menyebut semua kemungkinan bisa terjadi.

"SP3 itu ada aturannya, apakah sudah kedaluwarsa, apakah itu tindak pidana. Semuanya tentang kemungkinan bisa terjadi. Kita lihat saja nanti bagaimana penyidik mengambil sikap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).


Penyidik telah memeriksa Habib Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Belum dipastikan apakah penyidik akan kembali memeriksa Rizieq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum memastikan itu ya kalau penyidik memerlukan membutuhkan keterangannya kenapa tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan penghentian perkara (SP3) dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq. Namun penghentian penyidikan suatu kasus sangat tergantung penilaian penyidik.

"Jadi Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8). (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads