"SP3 itu ada aturannya, apakah sudah kedaluwarsa, apakah itu tindak pidana. Semuanya tentang kemungkinan bisa terjadi. Kita lihat saja nanti bagaimana penyidik mengambil sikap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).
Penyidik telah memeriksa Habib Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Belum dipastikan apakah penyidik akan kembali memeriksa Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Habib Rizieq, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan penghentian perkara (SP3) dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq. Namun penghentian penyidikan suatu kasus sangat tergantung penilaian penyidik.
"Jadi Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8). (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini