"Saya kira seluruh partai politik dan pemerintah mendorong untuk mengusut tuntas apa di belakang kelompok ini. Apa hanya urusan bisnis semata, termasuk siapa yang memesan berita yang mengujar kebencian berkaitan dengan SARA, fitnah, dan sebagainya. Ini harus diberantas," tegas Tjahjo.
Hal tersebut ia sampaikan setelah menjadi pembicara dalam Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif, dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017). Tjahjo kemudian menyinggung pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) agar menjadi momentum bagi KPU dan Bawaslu dalam mengawasi dan mengontrol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Tjahjo mengakui sebenarnya sulit mengontrol masalah ini karena merupakan bagian dari politik. Harapan satu-satunya tentu pada perangkat pemilu. Soal regulasinya, diserahkan sepenuhnya kepada Panwas dan Komisi II DPR sebagai penyusun PKPU.
"Pokoknya kalau ada tim sukses pasangan calon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang menyebar berita, pada intinya saya kira harus didiskualifikasi. Kalau tidak, akan merusak mekanisme demokrasi kita," kata Tjahjo.
"Karena syarat pileg, pilpres, pilkada sukses itu tingkat partisipasi politik baik, tidak ada politik uang, dan tidak ada kampanye yang menyesatkan, menghujat, memfitnah," lanjut politikus PDIP itu.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut pengendali grup penyebar SARA di media sosial, Saracen, diisi orang-orang cerdas. Polisi punya alasan terkait dengan hal ini.
"Yang jelas, tak mungkin dilakukan oleh orang dengan kecerdasan rata-rata. Mereka bisa membaca menentukan pangsa pasar. Topik apa yang paling top hari ini, mana yang bisa dikapitalisasikan mendukung sesuai pesanan tadi. Memerlukan tim analisa," terang Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pudjo Sulistyo, Sabtu (26/8).
Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang ditangkap, yakni JAS, MFT, dan SRN, dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini