Terdiri dari 7 Mata Uang, Ini Rincian Duit Suap Dirjen Hubla

Terdiri dari 7 Mata Uang, Ini Rincian Duit Suap Dirjen Hubla

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 18:08 WIB
Uang yang disita KPK dari Dirjen Hubla (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK menyita uang dengan nilai total Rp 20,74 miliar dari mes yang ditempati Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Uang itu terdiri dari 7 mata uang dan ditempatkan dalam 33 tas.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah merinci uang yang telah disita tersebut. Ada 7 mata uang yaitu dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), Poundsterling (GBP), Vietnam Dong (VND), Euro, Ringgit Malaysia (RM), dan Rupiah (IDR).


Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- USD 479.700
- SGD 660.249
- GBP 15.540
- VND 50.000
- Euro 4.200
- RM 11.212
- IDR 5.700.000.000

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut total uang yang disita dari mes itu adalah Rp 18,9 miliar. Selain itu, menurut Basaria, ada uang Rp 1,174 miliar di dalam kartu ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' ke Tonny.

[Gambas:Video 20detik]



"Total yang ditemukan Rp 20,74 miliar," ujar Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Tonny menerima uang dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama) yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017 yang diduga dilakukan ATB selaku Dirjen Hubla," papar Basaria.

Tonny pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads