"Para tersangka ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Selain di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, tersangka juga telah melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) beberapa kali di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan sekitarnya," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ridwan R Soplanit lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2017).
Ridwan mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ialah berputar-putar pada malam hari. Mereka membegal korban yang sendirian atau melintas di tempat sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Selanjutnya para tersangka memepet korban dan menodongkan celurit terhadap korban dan mengambil barang berharga milik korban. Kemudian para tersangka merampas paksa sepeda motor milik korban dan handphone korban," ujarnya.
Para pelaku tidak segan membacok jika korban melawan. Pelaku lalu kabur dan menjual sepeda motor dan handphone korban.
Barang bukti yang dikumpulkan ialah satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernopol B-6106-PRU, satu unit HP merek Xiaomi Redmi 1, dan satu unit HP merek Asus. Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (jbr/fdn)