"Untuk masalah rumah makan di London, penelusuran sementara rumah makan itu adalah konsorsium, dimiliki oleh beberapa orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Rikwanto menerangkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, membeli saham senilai belasan miliar rupiah. Karena itu, Rikwanto mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penyitaan.
"Jadi tersangka membeli saham senilai belasan miliar sebagai salah satu pemilik. Itu memang tidak bisa dilakukan penyitaan karena ada mekanisme tersendiri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saham restoran 40 persen. Memang ada aset di sana dan itu diakui tersangka," kata Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan kepada wartawan, Rabu (23/8/2017).
Sementara itu, pemilik restoran, Usya Soehardjono, menyatakan Andika dan Anniesa tak punya saham lagi di restorannya. Usya menerangkan keduanya tak punya saham, yang ada hanya menerima pembagian keuntungan (profit share).
"Mereka tidak ada saham. Pada 2015 dan 2016 hanya profit share," kata pemilik Restoran Nusa Dua, Usya Soehardjono, kepada detikcom, Jumat (25/8/2017). (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini