"Ini adalah fitnah besar. Oleh karena ini fitnah, saya tidak akan tinggal diam. Siapa pun yang membuat fitnah ini, saya akan perkarakan," kata Ampi saat ditemui detikcom di Masjid Al-Hikmah, Perumahan Villa Indah Pajajaran, Bogor, Jumat (25/8/2017).
Ampi menyebut tim kuasa hukumnya saat ini sudah berada di Jakarta untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Ampi akan menuntut Saracen dengan tuduhan melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan Pasal 365 KUH Perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ampi mengaku tidak tahu banyak soal situs Saracennews yang kemudian disebut sebagai kelompok penyebar isu SARA. "Saya justru tahu dari teman-teman, katanya nama saya ada di Saracen. Yang saya tahu itu Saracen itu salah satu nama tank TNI AD, Saracen dan Saradin. Itu yang saya tahu," ujarnya.
"Sekarang saya dimasukkan dalam Saracen (situs penyebar isu SARA). Saya pengen tahu siapa orang itu yang masukkan nama saya ke dalam Saracen itu," sambung pria 72 tahun itu.
Polisi menangkap lima anggota sindikat Saracen. Ampi meminta polisi juga menelusuri dan menangkap orang yang memasukkan namanya ke struktur Saracen.
"Saya minta polisi juga tangkap siapa orang yang masukkan nama saya ke Saracen. Siapa pun saya tuntut," ujarnya.
Ampi menilai banyak hal yang menjadi alasan ada pihak yang sengaja memfitnahnya. "Ini tahun politik, tahun pengkondisian, bisa saja ada keterkaitan dengan itu," katanya. (idh/fay)