Polisi: Silakan Lapor Jika Merasa Dicatut Sindikat Saracen

Polisi: Silakan Lapor Jika Merasa Dicatut Sindikat Saracen

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 14:58 WIB
Foto: Infografis oleh Mindra Purnomo-detikcom
Jakarta - Polri menemukan indikasi pemalsuan identitas oleh sindikat Saracen, penyebar konten bermuatan SARA di media sosial. Polri pun mempersilakan kepada siapa saja yang merasa namanya dicatut untuk melapor.

"Silakan kalau memang ada rekan-rekan yang namanya dicatut namanya silakan lapor ke polisi. Kita dalami," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).


Awi menyebut hingga saat ini belum ada korban yang melapor terkait pemalsuan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa pemalsuan dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui netizen dalam penyebaran konten bernuansa negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini belum ada yang lapor. tapi kalau dari jejak digital forensik pada tersangka modusnya itu untuk mengelabui menggunakan identitas palsu. Scan paspor, KTP dipalsukan," ungkapnya.

Selain itu, Awi menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait nama-nama yang masuk dalam struktur Saracen. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui tentang duduk perkara yang sebenarnya.


"Terkait dengan kasus Saracen. Perkembangannya yaitu rekan-rekan yang perlu diketahui pertama yang jelas dari temuan-temuan yang ada dalam proses penyidikan termasuk orang-orang yang ada dalam struktur yang dicantumkan di laman saracennews.com tentunya nanti akan dilakukan klarifikasi dan dilakukan penyidikan lebih lanjut yaitu berupa akan kita kirimkan dan layangkan berupa undangan lebih dulu," tegasnya. (knv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads