"Maka kalau saya melihat sekarang ini belum perlu diterbitkan Perppu itu. Belum ada situasi kegentingan yang mendesak, tapi tetap kita melakukan pengawasan dan pendalaman yang ada di pansus dan pengawasan kinerja KPK," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Kendati demikian, bukan berarti hal tersebut tidak pernah menjadi bahan diskusi di internal maupun eksternal pansus. Masinton mengatakan, diskusi itu ada tetapi untuk memperkaya wawasan dan perspektif bukan langsung menjadi kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fahri Hamzah Pastikan DPR Revisi UU KPK |
"Kami belum pernah sampai pada kesimpulan untuk Presiden mengeluarkan perppu. Di pansus kami masih fokus bekerja melakukan pendalaman terhadap temuan dan laporan masyarakat terhadap KPK," jelas politikus PDIP itu.
Masinton menuturkan, wacana mengenai revisi undang-undang KPK juga belum dilakukan pembahasan. Lebih lanjut ia menjelaskan pansus masih fokus bekerja. Pansus menunggu hasil angket KPK baru bisa membuat kesimpulan apakah undang-undang tersebut perlu direvisi atau tidak.
"Tapi ide usulan revisi terhadap UU KPK bukan usulan baru. Sekarang juga ada dalam Prolegnas. Ini sesuatu dalam Prolegnas dan bisa dibuka kembali bersama pemerintah dan DPR," terang Masinton.
Wacana soal Perppu KPK ini dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu mengenai revisi UU KPK. KPK sendiri sudah angkat bicara mengenai isu tersebut.
"Bagi kami UU KPK saat ini sudah cukup membuat kita bekerja semaksimal mungkin dan kita juga sedang menangani kasus besar e-KTP dan BLBI ataupun Bakamla ataupun dana desa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (23/8).
Draf revisi UU KPK, kata Febri, ada upaya melemahkan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, usulan revisi UU KPK sudah beberapa kali dimunculkan ke publik.
"Usulan revisi undang-undang KPK, sebenarnya bukan hal yang baru kalau kita lihat sampai hari ini sudah beberapa kali wacana itu. Dan kalau kita lihat usulan revisi undang-undang KPK sendiri sebelumnya kita lihat materinya itu kami pandang akan memperlemah KPK," kata Febri. (lkw/elz)