Tak Ada Pospol, Pelaku Kriminal Bebas Menyeberang ke Timor Leste

Tak Ada Pospol, Pelaku Kriminal Bebas Menyeberang ke Timor Leste

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 18:33 WIB
Foto: AKBP Rishian Krisna (Audrey-detikcom)
Atambua - Tidak adanya pos polisi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini menjadi hal yang dikeluhkan polisi perbatasan lantaran orang-orang yang memiliki masalah hukum di wilayah setempat dengan mudah kabur ke Timor Leste.

"Beberapa tersangka, kita dapat info sudah menyeberang ke negara tetangga," kata Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna, di PLBN Wini, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (24/8/2017).

Krisna menyarankan didirikannya pos polisi di komplek PLBN agar polisi dapat dengan mudah menindak jika terjadi pelanggaran hukum. Apalagi berdasarkan data Polres TTU, imbuh Krisna, pelanggaran yang terjadi bukan hanya kaburnya tersangka atau DPO kepolisian, tapi juga penyelundupan barang ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ada baiknya apabila dari aspek keamanan, untuk menjamin keamanan baik yang melintas ke Timor Leste, maupun dari Timor Leste ke Indonesia, dengan adanya petugas keamanan tentunya mereka semakin bertambah nyaman," ujar Krisna.

[Gambas:Video 20detik]

"Dan potensi kriminalitas baik itu berkaitan dengan penyelundupan barang-barang yang dilarang, maupun yang dilakukan secara ilegal maupun, mejahatan konvensional lainnya bisa cepat tertangani," sambung dia.

Menurut Krisna, lolosnya pelaku kriminal ke Timor Leste terjadi karena pelaku belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau daftar cekal Imigrasi. Jika ada pos polisi di PLBN, sambung Krisna, maka personel kepolisian yang dapat melakukan antisipasi yang lebih maksimal terhadap pelaku yang hendak melarikan diri.

"Seharusnya dipikirkan juga pos polisi, sehingga nantinya upaya melakukan identifikasi terhadap DPO atau pelaku kriminal yang akan melarikan diri dan belum masuk daftar cekal, bisa diantisipasi sejak awal," terang Krisna.

Meski tidak memiliki pos khusus untuk anggota kepolisian, tambah Krisna, dirinya tetap mengerahkan anggota di PLBN. Anggota diperintahkan untuk mencocokan wajah pelintas dengan foto dalam DPO maupun foto orang-orang yang berstatus tersangka di Polres TTU.

"Kita menempatkan personel di sini, walaupun belum ada pos yang tetap. Hal ini untuk memantau setiap masyarakat yang masuk, maupun keluar, dengan mencocokan data DPO yang kita punya dan data tersangka yang sedang dalam penyidikan," jelas Krisna.

"Mungkin ada penahaman tentang perbatasan hanya Karantina, Imigrasi dan Bea Cukai. Seharusnya posisi kepolisian berada si pos-pos strategis, berdampingan dengan Imigrasi dan Bea Cukai," imbuh dia.

(aud/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads