"Memang ada yang nakal. Ada yang tak pernah masuk," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Halim menegaskan, keenam oknum yang melakukan pungli itu akan diberikan tindakan tegas. Mereka akan disidang secara kode etik atau pun disiplin atas pelanggarannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Halim mengatakan, para oknum nakal itu masih dalam proses pemeriksaan internal. Di samping itu, dua orang yang mengonsumsi sabu dikenakan pidana narkotika.
"Lagi diperiksa sama Propam," tandasnya.
Kejadian ini bermula ketika pada Selasa (22/8), anggota Biro Provos Divisi Propam Polri lakukan patroli area service di pintu keluar Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto. Saat itu anggota menemukan 6 oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang memeriksa pengendara mobil.
Dalam kegiatan patroli tersebut, ada dua oknum yang berhasil diamankan, yakni Brigadir DF dan Brigadir HFS. Sedangkan empat oknum lainnya melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang melarikan diri itu yakni Brigadir RF, Briptu MT dan Bripda AP, serta satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Keduanya kemudian diperiksa di lokasi, sesaat setelah melakukan pungli terhadap pengendara jalan berinisial MA sebanyak Rp 100 ribu. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, mereka juga melakukan operasi kepolisian tanpa dilengkapi surat perintah.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan SIM dan STNK atas nama warga berinisial RT. Dari hasil interogasi, diketahui mereka menyita SIM dan STNK tanpa memberikan surat tilang terhadap RT. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini