Suparman ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan dari penangkapan warga Tambun Selatan bernama Ahyat pada Rabu (23/8). Ahyat saat diperiksa polisi mengaku mendapat sabu seberat 52,41 gram dari Suparman.
Dari keterangan ini polisi melakukan pengejaran terhadap Suparman. Suparman ditangkap dengan barang bukti 17,51 gram sabu, 7 butir inex dan senjata api jenis FN dengan 14 butir peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, sekarang sedang dalam proses," ujar Wuryanto.
Terkait kasus ini, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Asep Adisaputra menyebut penanganan kasus Suparman dilimpahkan ke Denpom TNI. Sedangkan kasus narkoba oleh warga sipil ditangani polisi.
"Untuk tersangka insial A ditangani kami," katanya. (edo/fdn)











































