OC Kaligis, Irman Gusman dan SDA Gugat Pengetatan Remisi ke MK

OC Kaligis, Irman Gusman dan SDA Gugat Pengetatan Remisi ke MK

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 13:32 WIB
Irman Gusman berfoto bersama sebelum sidang di MK. (bisma/detikcom)
Jakarta - Koruptor OC Kaligis, Suryadharma Ali (SDA), dan Irman Gusman menggugat UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstiitusi (MK). Mereka menilai diperlakukan tidak adil karena remisinya diperketat.

OC Kaligis datang dengan setelan jas hitam berdasi merah dan kemeja berwarna putih. Sedangkan Irman datang dengan kemeja batik berwarna merah. Selain itu, beberapa anggota kepolisian dan pegawai Kemenkum HAM berada di gedung MK.

OC Kaligis dan Irman tidak datang sendiri. Terlihat beberapa anggota keluarga mereka ikut menemani keduanya untuk menjalani persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OC Kaligis dan Irman menggugat UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Ada juga Barnabas Suebu dan Waryana Karno, yang ikut menggugat.

Mereka merupakan napi yang saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi. Para pemohon merasa UU 12/1995 Pasal 14 ayat 1 huruf I UU Pemasyarakatan tidak sesuai dengan Pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Para pemohon merasa dibedakan dengan napi lain karena adanya peraturan pemerintah tersebut. Mereka merasa ada ketidakadilan soal remisi terhadap koruptor. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads