"Orang-orang sini banyak yang liat saya, cacat tapi masih bisa narik," kata pria yang biasa disapa Bayu itu di rumahnya, di Kompleks Alam Asri Blok I4 nomor 3, Tangerang Selatan, Rabu (23/8/2017).
Tak sampai di situ, orang-orang di sekitar rumahnya juga mempertanyakan kenapa Bayu masih mau bekerja dalam kekurangannya. Dia pun punya alasan tersendiri menjawab pertanyaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Cabut Aturan Transportasi Online |
Bayu bercerita, beberapa penumpangnya sempat kaget setelah tahu kondisi kesehatannya. Namun para penumpang memberikan pujian atas kondisi tersebut.
"Pernah orang SCTV naik. Dia nanya 'mas kenapa tangannya?' stroke, 'Nggak takut kan mas?' (saya jawab) nggak mas survival, saya stroke 5 tahun mas," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut lantaran disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam putusan itu menganulir pasal yang mengatur perihal tarif taksi online. Itu berarti aturan pembatasan tarif yang ada di Permenhub tidak lagi berlaku. Terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Salah satu nya adalah Bayu.
Ada pun pasal yang dicabut menyusul keputusan MA adalah sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat 1 huruf e
2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e
3. Pasal 20
4. Pasal 21
5. Pasal 27 huruf a
6. Pasal 30 huruf b
7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3
8. Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3
9.Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b
10. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2
11. Pasal 51 ayat 3 huruf c
12. Pasal 37 ayat 4 huruf c
13. Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat 4 (abw/elz)











































