"Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut Pelantikan Bupati Buton 2017-2022 pada Kamis 24 Agustus 2017, untuk waktunya dikoordinasikan dengan pihak KPK," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Majelis berpendapat pada pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar bisa diberikan keringanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa tetap dilantiknya terdakwa Samsu Umar karena memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Sampai pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap," kata Ibnu.
Selain itu pertimbangan lokasi pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri dianggap dekat dari tempat Samsu ditahan. Namun, majelis hakim juga memberikan sejumlah syarat bagi Samsu saat pelantikan di antaranya memerintahkan terdakwa tetap dikawal.
"Memerintahkan kepada pihak Kemendagri agar memerintahkan kepada KPK berikan pengawalan kepada terdakwa Samsu Umar," kata Ibnu.
Samsu didakwa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011. Suap itu diberikan agar Samsu menang dalam Pilkada Kabupaten Buton. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini