"Sangat-sangat memprihatinkan, melibatkan sekian banyak jamaah 58 ribu lebih dan juga menghimpun dana umat hampir mencapai Rp 1 triliun. Oleh karena itu, ini harus dilakukan tindakan keras, tindakan hukum keras terhadap pimpinana dari PT itu," kata Din saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan pemerintah tidak boleh tinggal diam atas kasus yang terjadi. Din menyatakan Kementerian Agama juga harus bertanggung jawab kepada para jemaah yang jadi korban penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din berharap kasus ini dapat diungkap hingga tuntas. Atas kasus yang terjadi, menurutnya, pemerintah harus melakukan perbaikan pada penyelenggaraan haji dan umrah.
"Ini harus diatur oleh negara, untuk bisa membenahi penyelenggaran umrah dan haji," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jucnto Pasal 55 serta UU 19/2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini