Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengkritik Perbawaslu tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada. Menurutnya, Bawaslu belum terlalu tegas terkait aturan e-KTP pemilih.
"Ada klausul Bawaslu berwenang menguji keaslian e-KTP atau suket," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caranya menguji silakan diskusi dengan Kemendagri," tegas Lukman.
Menurut Lukman, norma soal KTP palsu harus dimasukkan Bawaslu di Perbawaslu mereka. Komisi II bulat merekomendasikan harus ada sistem yang diterapkan Bawaslu untuk menguji keaslian KTP.
"Rekomendasi kita, dibuat sistem menguji keaslian. Terserah lah mau pakai aplikasi," ucap Lukman.
"Ya, aplikasi saja," jawab Bawaslu. (gbr/dkp)











































