"Ya seperti yang tadi disampaikan juga, ada indikasi pemberian sejumlah uang dari kuasa hukum pihak PT ADI kepada panitera PN Jaksel," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Febri, pihaknya sudah mempunyai bukti keterlibatan Yunus Nafik dalam kasus suap tersebut. Selain itu, Yunus sebagai pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Febri menyatakan KPK sudah menggeledah kantor PT ADI di Surabaya. Namun Febri enggan membeberkan hasil penggeledahan tersebut.
"Kami sampaikan lebih lanjut, masih ada tim di lapangan, nunggu selesai," ujar Febri.
Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT ADI. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi pun menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Keduanya lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8). Tarmizi dan Akhmad lalu ditetapkan sebagai tersangka. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini