"Empat orang tersangka baru diamankan Senin (21/8) kemarin sore. Kebetulan ditangkap di kediaman orang tua Pak Yansen Binti," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi kepada detikcom, Selasa (22/8/2017).
Sebelumnya telah diamankan tiga tersangka pria pekerjaan wiraswasta (korlap wartawan) berinisial SR (48), pria wiraswasta OG (42), dan wartawan berinisial IG (38). Kemudian kemarin sore diamankan empat orang di rumah orang tua Yansen Binti di Jalan Diponegoro, Palangka Raya. Keempatnya adalah pria yang bekerja sebagai sopir berinisial SY (35), pria dengan pekerjaan swasta berinisial DO (42), DY (42), dan NR (48).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YB (Yansen Binti) tidak ditangkap. Memang betul YB anggota DPRD. Kita masih melakukan pengembangan," kata Pambudi.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Diduga Membakar Sekolah di Kalteng
Sementara sebelumnya motif pembakaran masih misterius, kini polisi menyimpulkan motif pembakaran tujuh gedung SD negeri itu. Motifnya tak berkaitan dengan politik. Ini juga tak ada kaitannya dengan Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), organisasi yang diketuai Yansen Binti.
"Motifnya adalah faktor ekonomi. Bahwa kasus ini adalah pidana murni, bukan politik. Tidak ada kaitan dengan LSM Gerdayak, tapi murni motif perorangan dengan motif ekonomi," tutur Pambudi.
![]() |
Baca juga: Polisi: Bakar Sekolah di Kalteng, Pelaku Mengaku Diberi Rp 500 Ribu
Lalu siapa otak tindakan ini? "Masih pendalaman," kata Pambudi.
Berikut ini tujuh sekolah dasar yang dibakar:
1. SDN 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SDN 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SDN 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SDN 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SDN 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SDN 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SDN 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB)
Tujuh tersangka bisa dipidana sebagai pelaku sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang." Ayat 2 Pasal 187 mengancam tersangka dengan pidana penjara 15 tahun. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini