Sapi-Kambing, Kode Suap Panitera Pengganti PN Jaksel

Sapi-Kambing, Kode Suap Panitera Pengganti PN Jaksel

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 14:13 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap. Dia menerima duit terkait pengurusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.

Dalam kasus itu, KPK mengungkap adanya sandi yang digunakan Tarmizi untuk menutupi niatnya mendapatkan uang haram. Sandi yang digunakan adalah sapi, yang merujuk pada 'ratusan juta', dan kambing, yang merujuk pada 'jutaan rupiah'.


"Dalam komunikasi antara AKZ (Akhmad Zaini) dan TMZ (Tarmizi) digunakan sandi 'sapi' untuk merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi 'kambing' yang merujuk puluhan juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut sandi itu ada kemungkinan digunakan karena sebentar lagi hari raya Idul Adha. "Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," Agus menambahkan.

Dalam kasus tersebut, Tarmizi menerima total uang Rp 425 juta dalam 3 kali penerimaan, yaitu Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta. Tarmizi tak menggunakan tangan sendiri, melainkan tangan orang lain, yaitu seorang pegawai honorer di PN Jaksel Teddy Junaedi.

"Sebelumnya diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ ke TJ (Teddy Junaedi) senilai Rp 25 juta. Kedua, 16 Agustus, transfer AKZ kepada TJ Rp 100 juta. Dan tanggal 21 Agustus melalui transfer BCA AKZ kepada TJ dengan keterangan pelunasan pembelian tanah sehingga diduga total penerimaan Rp 425 juta," kata Agus.

KPK pun menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tarmizi, selaku penerima suap, dan Akhmad, selaku pemberi suap. Suap itu diberikan Akhmad untuk pengurusan gugatan atas perusahaan PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection), yang memberikan kuasa kepadanya. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads