KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Jadi Tersangka Suap

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 13:56 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai tersangka penerimaan suap. Dia menerima suap dari seorang pengacara bernama Akhmad Zaini untuk mengurus perkara.

"Dari pemeriksaan awal telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan 2 tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Tersangka yang ditetapkan yaitu panitera pengganti PN Jaksel bernama Tarmizi dan seorang pengacara bernama Akhmad. Tarmizi diduga menerima uang sebesar Rp 425 juta dalam beberapa kali penerimaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diberikan dari Akhmad ke Tarmizi untuk pengurusan perkara. Akhmad merupakan pengacara dari suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection).

Atas perbuatannya, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads