"Tadi KPAI juga sudah sampaikan kepada kepala sekolah untuk hal-hal seperti rekrutmen dibuat lebih ketat. Itu yang kita minta pada proses rekrutmen agar hal seperti itu bisa diketahui dari awal," kata Komisoner KPAI bidang Napza, Pornografi, dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah, saat ditemui di SMPK Penabur, Jalan Boulevard Bukit Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).
Dalam kasus ini, seorang guru bernama Tri Sutrisno alias A Ju ditetapkan sebagai tersangka karena mengirimkan konten porno melalui aplikasi messenger Line kepada murid yang diajarnya. Padalah A Ju diketahui memiliki prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang apa tadi sudah saya sampaikan sedikit gitu, kan perilaku guru yang seperti itu kan nggak bisa dilihat dari prestasi akademik. Tidak bisa dilihat dari ketika dia dites untuk cara mengajarnya bagaimana. Tetapi kan itu butuh psikotes yang lebih jauh," ucap Margaret.
Hal senada disampaikan Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Ia berharap kasus ini dapat mendorong tiap sekolah memperketat rekrutmen guru. Jadi diharapkan tidak terjadi peristiwa serupa di lain waktu.
"Saya kira setelah pertemuan di Polda, Pak Ketua KPAI sudah menyampaikan ya. Saya kira seluruh sekolah di mana pun berada harus mulai memberlakukan sistem rekrutmen yang ketat untuk para guru. Saya kira itu menjadi perhatian dari semua sekolah untuk memperhatikan ini. Jangan sampai kecolongan ada guru yang seharusnya memberikan pendidikan kepada anak-anak untuk ke arah yang baik, tapi malah jadi membahayakan anak-anak," papar Retno di lokasi yang sama.
KPAI hari ini mengunjungi SMPK Penabur Kelapa Gading untuk melihat kondisi yang ada di sekolah tersebut. KPAI juga meminta keterangan kepada pihak sekolah untuk memastikan hak murid diperhatikan dalam menjalani proses belajar-mengajar di sana. (jbr/bpn)