"Sudah diusulkan ke Dishub dalam peninjauan kembali Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) DKI Jakarta dan salah satu usulannya adalah pemberlakuan zonasi parkir tepi jalan dalam rangka mengoptimalkan fungsi ruang jalan peningkatan ride sharing ke angkutan umum massal," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigit Wijatmoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Sigit mengatakan Pemprov akan mengurangi jumlah lahan parkir di badan jalan. Dia mengatakan akan menambah jumlah lokasi park and ride untuk mengakomodasi warga pindah ke transportasi umum. "On street akan dikurangi jumlah setiap tahunnya dan penambahan lokasi park and ride di pinggiran Jakarta semakin banyak agar terjadi perpindahan moda dari angkutan pribadi ke angkutan umum," tutur Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menyampaikan usulan sistem zonasi parkir ke Dishub. Dia meminta tarif parkir di wilayah rawan macet di Jakarta dinaikkan.
"Saya juga sampaikan kepada Dishub kemarin, sama Badan Pajak, bahwa untuk zona parkir juga harus kita atur berdasarkan zonasi. Ring 1 itu tentu lebih mahal. Yang di on the road itu lebih mahal daripada yang off road," tuturnya di Balai Kota. (fdu/aan)











































