Setelah Pelarangan Motor, Pemprov DKI Jakarta Kaji Zonasi Parkir

Setelah Pelarangan Motor, Pemprov DKI Jakarta Kaji Zonasi Parkir

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 13:59 WIB
Ilustrasi parkir (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus mendorong warga beralih ke transportasi umum. Setelah merencanakan pelarangan motor, Pemprov DKI akan mengkaji penerapan sistem parkir per zonasi.

"Sudah diusulkan ke Dishub dalam peninjauan kembali Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) DKI Jakarta dan salah satu usulannya adalah pemberlakuan zonasi parkir tepi jalan dalam rangka mengoptimalkan fungsi ruang jalan peningkatan ride sharing ke angkutan umum massal," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigit Wijatmoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/8/2017).


Sigit mengatakan Pemprov akan mengurangi jumlah lahan parkir di badan jalan. Dia mengatakan akan menambah jumlah lokasi park and ride untuk mengakomodasi warga pindah ke transportasi umum. "On street akan dikurangi jumlah setiap tahunnya dan penambahan lokasi park and ride di pinggiran Jakarta semakin banyak agar terjadi perpindahan moda dari angkutan pribadi ke angkutan umum," tutur Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit belum bisa merinci lokasi ring 1, 2, dan 3 dalam zonasi parkir tersebut. Pihaknya masih akan melakukan kajian yang mendalam mengenai hal itu. "Pokoknya semakin ke tengah kota maka semakin sedikit sarana ruang parkirnya dan, kalaupun ada, dengan tarif yang mahal," paparnya.



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menyampaikan usulan sistem zonasi parkir ke Dishub. Dia meminta tarif parkir di wilayah rawan macet di Jakarta dinaikkan.

"Saya juga sampaikan kepada Dishub kemarin, sama Badan Pajak, bahwa untuk zona parkir juga harus kita atur berdasarkan zonasi. Ring 1 itu tentu lebih mahal. Yang di on the road itu lebih mahal daripada yang off road," tuturnya di Balai Kota. (fdu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads