"Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017).
Pasal yang dicabut adalah:
1. Pasal 5 ayat 1 huruf e
2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e
3. Pasal 20
4. Pasal 21
5. Pasal 27 huruf a
6. Pasal 30 huruf b
7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3
8. Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3
9.Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b
10. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2
11. Pasal 51 ayat 3 huruf c
12. Pasal 37 ayat 4 huruf c
13. Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat 4
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (asp/dnl)